Pasal 206
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap: a. persyaratan Izin dinyatakan disetujui; b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah telah terpenuhi; atau c. pengunggahan lampiran teknis, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (2) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan: a. pemberian persetujuan; atau b. pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki. (3) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS melakukan penerbitan Izin dan melakukan pemutakhiran NIB. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN sesuai kewenangannya. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Format Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal jangka waktu pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin. (8) Format Izin secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan pengembalian lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki.
