PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 205
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal persyaratan Izin memerlukan lampiran teknis, ketentuan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195, dan perbaikan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Izin. (2) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Izin.
