PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 204
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 memerlukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan PNBP atau retribusi daerah. (2) Ketentuan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah yang menjadi persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
