Pasal 203
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap verifikasi persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (7), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal: a. persyaratan Izin disetujui; b. persyaratan Izin memerlukan perbaikan; atau c. persyaratan Izin ditolak. (2) Terhadap notifikasi persyaratan Izin disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Terhadap notifikasi persyaratan Izin memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sistem OSS mengembalikan permohonan persyaratan Izin disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha melakukan perbaikan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari. (5) Terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK,
Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Izin berakhir. (7) Dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. notifikasi pemenuhan persyaratan Izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin dan melakukan pemutakhiran NIB. (8) Terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan
KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (9) Terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin kembali melalui Sistem OSS. (10) Ketentuan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan permohonan pemenuhan persyaratan Izin. (11) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha: a. subsektor instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau b. subsektor pemanfaatan sumber radiasi pengion, mekanisme perbaikan persyaratan Izin oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
