Pasal 202
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan Izin melalui Sistem OSS. (2) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha pada waktu: a. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan NIB; dan/atau b. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS. (5) Terhadap penyampaian pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan persyaratan Izin dianggap lengkap dan benar. (7) Terhadap persyaratan Izin dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), verifikator pada: a. organisasi perangkat daerah provinsi atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dapat
berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota; atau b. Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Izin berakhir. (10) Jangka waktu penerbitan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko. (11) Dalam hal jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis meneruskan persyaratan Izin kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
