Pasal 201
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB dan Izin sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, wajib melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS. (3) Untuk mengajukan NIB dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); b. SPPL; dan c. persyaratan Izin dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, melalui Sistem OSS. (4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan: a. NIB; b. SPPL; c. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan d. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha. (5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. (7) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial.
(8) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan mencantumkan informasi bahwa: a. merupakan legalitas terbatas untuk melakukan pelaksanaan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial; dan b. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan Izin, penyampaian perbaikan dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
