PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 200
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dan data kegiatan usaha dihapus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3), Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB. (2) Terhadap pemutakhiran NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menyampaikan notifikasi ke Pelaku Usaha dan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (3) NIB tetap berlaku untuk kegiatan usaha lain yang tidak dihapus.
