PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 199
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi dilakukan, Sistem OSS menghapus data kegiatan usaha.
