Pasal 198
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pelaku Usaha: a. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit; dan b. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (9), Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi dicabut. (3) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sistem OSS secara otomatis melakukan pemutakhiran NIB dan menyampaikan notifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang memiliki keputusan Fasilitas Penanaman Modal yang masih berlaku.
