PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 197
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (9) dan Pasal 193 ayat (9), nomor kegiatan usaha berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak pencabutan Sertifikat Standar dilakukan.
(2) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang pemenuhan standar kegiatan usaha untuk perizinan berusaha Risiko menengah tinggi dengan nomor kegiatan usaha yang sama. (3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar baru dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari, maka Sistem OSS menghapus data kegiatan usaha.
