Pasal 196
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk dilakukan perbaikan lampiran teknis. (2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perbaikan lampiran teknis kepada pemberi persetujuan melalui Sistem OSS. (3) Pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan pemberian persetujuan melalui Sistem OSS. (4) Berdasarkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi. (5) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN melalui Sistem OSS.
