Pasal 195
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap: a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui; b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai; dan/ atau c. pengunggahan lampiran teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (2) Pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pemberian persetujuan; atau b. pengembalian lampiran teknis untuk diperbaiki. (3) Berdasarkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sistem OSS melakukan penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi dan melakukan pemutakhiran NIB. (4) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau OIKN. (5) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Format Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal jangka waktu pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Sertifikat Standar. (8) Format Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
