PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 194
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Sertifikat Standar memerlukan lampiran teknis, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN mengisi dan/atau mengunggah lampiran teknis dalam Sistem OSS, bersamaan dengan: a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a; dan/atau b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) huruf a. (2) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Sertifikat Standar.
