Pasal 193
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal pemenuhan standar kegiatan usaha mempersyaratkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan PNBP atau retribusi daerah. (2) Terhadap pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya memberikan surat perintah setor PNBP atau retribusi daerah. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah dan mengunggah bukti bayar melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diberikannya surat perintah setor PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi: a. pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai; atau b. pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (6) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS mengembalikan bukti bayar disertai dengan catatan kepada Pelaku Usaha. (7) Pelaku Usaha melakukan pengunggahan perbaikan bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (8) Penyampaian notifikasi bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian notifikasi perbaikan bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP atau retribusi daerah kurang mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan bukti bayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar. (10) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
