Pasal 192
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal: a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui; b. pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan perbaikan; atau c. pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
(2) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sistem OSS mengembalikan permohonan pemenuhan standar kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari. (5) Terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar berakhir. (7) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), verifikator pada kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal: a. pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui; atau b. pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak. (8) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, verifikator pada kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (9) Dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (7) huruf b, Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
(10) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1).
