Pasal 191
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada kementerian/ lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah
provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan pemenuhan standar kegiatan usaha dianggap lengkap dan benar. (3) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah provinsi, DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar berakhir. (5) Jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), verifikator pada: a. organisasi perangkat daerah provinsi atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota; atau b. Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/ kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis meneruskan pemenuhan standar kegiatan usaha kepada pemberi persetujuan pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/ atau OIKN sesuai kewenangannya.
