Pasal 190
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Terhadap Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha pada waktu: a. bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi; b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi; dan/atau c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (4) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
