Pasal 189
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi. (2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, harus melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS. (3) Untuk mengajukan NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); b. SPPL; dan c. standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, melalui Sistem OSS. (4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan: a. NIB; b. Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi; c. SPPL; d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan e. pernyataan kesanggupan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha. (5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. (6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b memiliki legalitas terbatas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (7) Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencantumkan informasi bahwa Sertifikat Standar: a. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. merupakan legalitas terbatas untuk melaksanakan persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (8) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
