Pasal 209
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Kemudahan langsung konstruksi diberikan untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha Risiko tinggi dan Risiko menengah tinggi yang berlokasi di Kawasan Industri. (2) Kawasan Industri yang mendapatkan kemudahan langsung konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (3) Dalam hal kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan Pelaku Usaha termasuk ke dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan: a. NIB; b. Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, kegiatan usaha Risiko tinggi, atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan usaha tinggi; c. SPPL; d. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan e. pernyataan mandiri kesediaan memenuhi persyaratan Izin dan kewajiban, kepada Pelaku Usaha setelah melakukan pengisian data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b. (4) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan/atau badan usaha pengelola kawasan industri sesuai kewenangannya. (5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, kegiatan usaha Risiko tinggi, atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan usaha tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(6) Legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk digunakan untuk melaksanakan konstruksi sampai dengan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (7) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi sampai dengan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (8) Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencantumkan informasi bahwa Sertifikat Standar atau Izin: a. merupakan legalitas untuk melakukan persiapan kegiatan usaha termasuk untuk konstruksi dan uji coba produksi sebagai persiapan menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial; dan b. tidak berlaku apabila tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan standar kegiatan usaha atau persyaratan Izin dan/atau pembayaran PNBP atau retribusi daerah apabila dipersyaratkan UNDANG-UNDANG, sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial. (9) Format Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Terhadap Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang telah diterbitkan, Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan pemenuhan persyaratan Izin sebelum menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. (12) Sistem OSS menyampaikan notifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha dan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Pelaku Usaha pada waktu: a. bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan; b. 30 (tiga puluh) Hari sejak penerbitan Sertifikat Standar atau Izin, apabila pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan Izin belum terpenuhi; dan/atau c. 60 (enam puluh) Hari sebelum jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial, apabila pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan Izin belum terpenuhi.
(13) Ketentuan mengenai: a. pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192; dan b. pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (14) Ketentuan mengenai pencabutan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 198 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Izin dengan tanda belum memenuhi persyaratan.
