PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi kerja sebagai komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. (3) Terhadap pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial menyampaikan notifikasi komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
