Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara elektronik dengan menyertakan pernyataan secara elektronik yang berisi paling sedikit berupa: a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai angka pengenalan impor; b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal importir memiliki persetujuan impor dan/atau laporan surveyor yang masih berlaku. (3) Sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi permohonan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi: a. valid; atau b. tidak valid, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS memutakhirkan NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen. (6) Terhadap notifikasi tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan penolakan perubahan kepada Pelaku Usaha.
