PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual account Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengisi nomor pendaftaran perusahaan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
