PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 186
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki PB untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha. (2) PB diterbitkan dengan proses validasi tingkat Risiko atas kegiatan usaha yang akan dilakukan Pelaku Usaha. (3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. Risiko rendah berupa NIB; b. Risiko menengah rendah terdiri atas:
- NIB; dan
- Sertifikat Standar tanpa verifikasi. c. Risiko menengah tinggi terdiri atas:
- NIB; dan
- Sertifikat Standar dengan verifikasi, dan
d. Risiko tinggi terdiri atas:
- NIB; dan
- Izin. (4) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar kecuali diatur lain dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (5) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial wajib memiliki PB UMKU. (6) PB diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
