PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 185
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal PB UMKU memerlukan lahan dan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi berbeda dengan lokasi kegiatan utama, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persyaratan dasar. (2) Permohonan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KKPR untuk lokasi kegiatan usaha di darat atau laut; b. persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk lokasi kegiatan usaha di kawasan hutan; c. PL; dan/atau d. PBG dan SLF. (3) Permohonan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS.
