PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 184
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemenuhan SLF bangunan gedung yang telah berdiri dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilaksanakan oleh: a. pengkaji teknis; atau b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara bangunan gedung. (2) Terhadap pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLF melalui Sistem OSS. (3) Format SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
