Pasal 183
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha yang memiliki bangunan gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang memiliki bangunan gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha menyewa atau meminjam atau memakai bangunan gedung kepada Pelaku Usaha yang belum memiliki PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan PB dan/atau PB UMKU dapat dilakukan dengan tambahan kelengkapan persyaratan berupa dokumen tertulis yang masih berlaku yang menunjukan hubungan hukum antara pemilik bangunan gedung dengan Pelaku Usaha yang menyewa atau meminjam atau memakai.
