Pasal 182
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. (2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung. (3) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelaku Usaha yang memerlukan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) harus memproses SLF dan memulai proses konstruksi setelah PBG terbit melalui Sistem OSS. (5) Proses permohonan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
