PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 181
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) melalui Sistem OSS.
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen PBG; dan b. lampiran dokumen PBG. (3) Format PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
