PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 180
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh setiap daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Dalam hal penetapan nilai retribusi daerah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (4), penetapan jangka waktu pembayaran retribusi daerah paling lama 14 (empat belas) Hari. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal.
