Pasal 179
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksusd dalam Pasal 178 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam MENETAPKAN nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (3) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 1 (satu) Hari sejak surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1). (4) Dalam hal nilai retribusi daerah tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan nilai retribusi daerah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.
