Pasal 187
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pemenuhan persyaratan dasar mengajukan NIB sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah. (2) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki nama usaha, harus melakukan pengisian ke dalam Sistem OSS. (3) Setelah melakukan pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mengajukan NIB sebagai PB, Pelaku Usaha harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan memenuhi: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); b. SPPL; dan c. kewajiban kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, melalui Sistem OSS. (4) Terhadap pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan: a. NIB; b. SPPL; c. pernyataan kesanggupan pemenuhan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L); dan d. pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban, kepada Pelaku Usaha. (5) Terhadap penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
(6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan/atau komersial. (7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Format NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
