Pasal 176
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima. (2) Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. (3) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) huruf b: a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (4) Format surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
