Pasal 175
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem informasi bangunan gedung yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lambat 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf a dan dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat (4) huruf a. (3) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf a dan dokumen dinyatakan benar
sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat (4) huruf a. (4) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis dan kesimpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (5) Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah dan dialirkan ke dalam Sistem OSS. (6) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi: a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
