Pasal 174
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap notifikasi dokumen tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf b, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap pemeriksaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi: a. dokumen benar; atau b. dokumen ditolak, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi dokumen benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan konsultasi perencanaan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b. (6) Notifikasi dokumen ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar.
