Pasal 173
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap data dan dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dan informasi data umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (4) dinyatakan lengkap, Sistem OSS mengalirkan data dan dokumen permohonan kepada sistem informasi bangunan gedung yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui sistem informasi bangunan gedung. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kebenaran dan kesesuaian data dan dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap. (4) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi: a. dokumen lengkap; atau b. dokumen tidak lengkap, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b.
