Pasal 172
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (4) huruf a meliputi proses: a. pendaftaran; b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
(2) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan: a. data pemohon atau pemilik; b. data bangunan gedung; dan c. dokumen rencana teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (4) Pengajuan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan informasi data umum paling sedikit memuat: a. nama bangunan gedung; b. alamat lokasi bangunan gedung; c. data kepemilikan; d. data tanah; e. fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung; f. jumlah lantai bangunan gedung; g. iuas lantai dasar bangunan gedung; h. total luas lantai bangunan gedung; i. ketinggian bangunan gedung; j. luas basement; k. jumlah lantai basement; dan l. posisi bangunan gedung.
