PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 171
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi. (2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (3) Pelaku Usaha mengajukan PBG melalui Sistem OSS apabila kegiatan usaha dan lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan tata ruang dan PL. (4) Proses PBG meliputi: a. konsultasi perencanaan; dan b. penerbitan.
