Pasal 170
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar bangunan gedung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha. (2) Klasifikasi dan kriteria bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (3) Terhadap pengajuan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha tetap dapat melanjutkan proses permohonan PB melalui Sistem OSS. (4) PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; atau b. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
