PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 177
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (2) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dalam Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 175, dan Pasal 176 berlaku secara mutatis mutandis. (3) Konsultasi perencanaan atas pendaftaran ulang PBG dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.
