Pasal 163
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) atau ayat (8), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (2) Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian. (3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (4) Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (5) Pelaku Usaha mengajukan permohonan kembali penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (6) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kembali penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
