Pasal 164
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan, tim uji kelayakan lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam MENETAPKAN: a. surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. (3) Surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup diterbitkan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup.
