Pasal 162
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat tim uji kelayakan lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil penilaian substansi oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi: a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. (3) Dalam hal dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan uji kelayakan. (4) Dalam hal dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tim uji kelayakan lingkungan hidup melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (8) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari.
(9) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Berdasarkan evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (9) dinyatakan benar, tim uji kelayakan lingkungan hidup melakukan uji kelayakan.
