Pasal 161
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak benar, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen. (5) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen paling lambat 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi.
(7) Permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup, dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. berdasarkan hasil penilaian dokumen PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak benar.
