PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 160
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf c diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup dengan tahapan: a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha; b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; c. penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administratif; dan b. penilaian substansi.
