Pasal 159
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi memerlukan perbaikan, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menyampaikan permintaan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) Hari sejak permintaan perbaikan. (3) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (4) Dalam hal: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (5) Persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (6) Format persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
