PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 158
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah, diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat perbaikan, persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi.
