Pasal 157
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. (2) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar. (3) Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar. (4) Dalam hal penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen PL, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dinyatakan benar.
