Pasal 156
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak benar, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Terhadap perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar, dilakukan pemeriksaan kebenaran paling lambat 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi.
