Pasal 155
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat 2 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau
b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi.
