Pasal 154
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS. (2) Penerbitan PL dengan formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh seluruh Pelaku Usaha untuk setiap kegiatan usaha melalui Sistem OSS secara otomatis terbit bersamaan dengan NIB. (3) Format SPPL tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
